VISI DAN MISI (ASAS DAN TUJUAN) PPID KPU KOTA BINJAI
1. ASAS LAYANAN DAN PENYAMPAIAN INFORMASI PUBLIK
a. Informasi publik bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap pengguna informasi publik;
b. Informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana;
c. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum serta didasarkan pada hasil pengujian konsekuensi;
a. Menjamin setiap Warga Negara Indonesia dapat mengakses informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
c. Meningkatkan peran aktif masyarakat khususnya untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum;
d. Mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum secara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e. Meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum secara berkualitas;
f. Menjamin pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.;