Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID


1. PEMBINA PPID BERWENANG :

   a. Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum ;

   b. Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum ; dan

   c. Melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.


2. TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI BERWENANG  

     "Memberikan pertimbangan atas seluruh informasi dan dokumentasi dalam rangka         pelayanan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik di         lingkungan         Komisi Pemilihan Umum".



3.  ATASAN PPID BERTUGAS :

     a. Memutuskan dan mengevaluasi akses publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum;

     b. Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum; dan

     c. Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum telah sesuai dengan Peraturan Perundangan.


4.  PPID BERTUGAS :

     a. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan               Umum Kota Binjai;

      b. Menghimpun informasi publik dari seluruh Divisi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai;

      c. Menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari seluruh Divisi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai;

      d. Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;

      e. Membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum;

      f. Menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan tim pertimbangan pelayanan informasi dan pembina PPID; dan

     g. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID.



5.  TIM PENGHUBUNG PENYEDIA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BERTUGAS :

     a. Melaksanakan kegiatan pelayanan informasi kepada publik;

     b. Mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi;

     c. Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenaan dengan masalah informasi publik kepada Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai.