Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Abstrak:

  • Peraturan KPU ini ditetapkan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, perlu dilakukan penataan ulang ketentuan mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum. 

  • Dasar Hukum Peraturan KPU ini adalah: UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020; UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023; PP Nomor 61 Tahun 2010; PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023; PKI Nomor 1 Tahun 2019; PKI Nomor 1 Tahun 2021.
  • Peraturan KPU ini mengatur tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta jenis-jenis informasi publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Catatan:

  • Peraturan KPU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 November 2023.

  • Pada saat Peraturan KPU ini mulai berlaku, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UNDUH DOKUMEN