Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023

Abstrak:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini ditetapkan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap struktur pengelola informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta tata cara pengujian konsekuensi dan terdapat beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sehingga perlu diubah.

Dasar Hukum Peraturan KPU ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020; UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023; PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023; PKPU Nomor 22 Tahun 2023. 

Dalam Peraturan KPU ini mengubah mengenai struktur pengelolaan informasi publik, informasi publik wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, dan tata cara pengujiaan konsekuensi.

Catatan: 

Peraturan KPU ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 5 September 2024.


UNDUH DOKUMEN