Keputusan KPU Nomor 1380 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik Pengadaan Barang dan Jasa Yang DIkecualikan Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Objek Pengecualian:
Pengadaan Barang dan Jasa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota:
1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
2. Rancangan Kontrak;
3. Surat Penawaran Penyedia;
4. Surat Pesanan;
5. Company Profile; dan
6. Bukti Pembayaran/ Surat Perintah Membayar.