Keputusan KPU Nomor 610 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum

Keputusan KPU Nomor 610 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum

Objek Pengecualian:

Sistem Informasi dan Infrastruktur Pusat Data dan Teknologi Informasi KPU berupa:

1. Arsitektur (Topologi);

2. Infrastruktur perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi;

3. Infrastruktur Perangkat jarkomdat, yang terdiri atas jaringan intra, sistem penghubung layanan dan pita lebar;

4. Infrastruktur Pusat komando siber;

5. Aplikasi (Kode Sumber);

6. Perangkat Keamanan;

7. Data Informasi; dan

8. Infrastruktur Pusat data (Data Center).


UNDUH DOKUMEN