Keputusan KPU Nomor 333 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum

Keputusan KPU Nomor 333 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum

Objek Pengecualian:

1. Topologi Sirekap;

2. Rincian dan Alamat Internet Protocol Server Sirekap;

3. Lokasi Alat dan Jaringan Sirekap;

4. Rincian Alat Keamanan Siber (CDN, Ddos, dll) Sirekap;

5. Layanan Alibaba Cloud Sirekap;

6. Proses Pengadaan dan Kontrak Layanan Cloud Sirekap;

7. Informasi Daftar Pemilih pada Pemilhan Umum dalam bentuk data mentah/csv termasuk informasi terbuka sepanjang tidak memuat informasi pribadi dan/atau nama-nama yang tercantum telah memberikan persetujuan secara tertulis, dan/atau berkaitan dengan posisi nama-nama yang tercantum dalam jabatan-jabatan publik; dan

8. Informasi Hasil Pemilu dalam bentuk data mentah/csv termasuk informasi terbuka sepanjang informasi Hasil Pemilu berdasarkan tingkatan yang menjadi kewenangan KPU dan telah ditetapkan dalam Keputusan KPU


UNDUH DOKUMEN